Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nomor Pokok Materi | Rumusan Pokok Materi : |
---|---|---|
diberikan kepadanja oleh aturan-aturan/peraturan-peraturan hukum jang berlaku | ||
Setiap orang jang dituntunt karena tersangka melakukan sesuatu peristiwa/tindakan pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelanjaannja | ||
Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukumn jang sudah ada dan jang berlaku terhadapnja. | ||
Apabila ada perubahan dalam aturan sesuatu hukum, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka | ||
Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatan boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah | ||
Tiada seorang dapat diganggu dengan sewenang-wnang dalam urusan perseorangannja, keluarganja, djuga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknja. Setiap orang berhak mendapat perlindungan oleh hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian. | ||
Tempat kediaman setiap orang tidak boleh diganggu-gugat. | ||
Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah atau tempat diam |
152