Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/158

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nomor Pokok Materi Rumusan Pokok Materi :
diberikan kepadanja oleh aturan-aturan/peraturan-peraturan hukum jang berlaku
7.
10.
Setiap orang jang dituntunt karena tersangka melakukan sesuatu peristiwa/tindakan pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelanjaannja
8.
11.
Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukumn jang sudah ada dan jang berlaku terhadapnja.
9.
12.
Apabila ada perubahan dalam aturan sesuatu hukum, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka
10.
13.
Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatan boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah
11.
14.
Tiada seorang dapat diganggu dengan sewenang-wnang dalam urusan perseorangannja, keluarganja, djuga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknja. Setiap orang berhak mendapat perlindungan oleh hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
12.
15.
Tempat kediaman setiap orang tidak boleh diganggu-gugat.
13.
16.
Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah atau tempat diam

152