Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nomor Pokok Materi | Rumusan Pokok Materi : |
---|---|---|
bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanjalah boleh dilakukan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam aturan hukum jang berlaku baginja. | ||
Hak istirahat dan libur bagi pegawai sipil dan militer, buruh /pekerdja diakui dan diatur dengan Undang-undang. | ||
1. Pentjabutan hak milik perseorangan untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak, tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan Undang-undang. 2. Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan Undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu. | ||
1. Setiap orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas mengadjukan pengaduan kepada penguasa baik dengan lisan maupun dengan tulisan. 2. Setiap orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak mengadjukan permohonan pada penguasa baik dengan lisan maupun dengan tulisan. | ||
Semua hubungan Pos, kawat dan telepon akan dirahasiakan dan tidak akan mengalami sensor |
153