Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/160

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nomor Pokok Materi Rumusan Pokok Materi :
atau penahanan ketjuali dalam keadaan-keadaan jang diatur dengan Undang-undang.
18.
23.
Hak menurut ganti kerugian karena akibat penangkapan atau penahanan jang tidak sah diakui dan diatur dengan Undang-undang.
19.
24.
Hak untuk mentjari dan memperoleh perlindungan terhadap pengadjaran politik diakui dan diatur dengan Undang-undang.

————

154