Halaman ini tervalidasi
Lampiran V B.
HAK-HAK SERTA KEWADJIBAN WARGANEGARA.
No. Urut | Pasal | Rumusan Pokok Materi : |
---|---|---|
Hak kebebasan bergerak dan berdiam dalam wilajah negara. | ||
Hak meninggalkan negeri dan kembali kenegeri. | ||
Hak kebebasan berkumpul dan berapat. | ||
Hak djaminan sosial dan hak melakukan hak-hak ekonomi, sosial dan kebudajaan. | ||
b. |
Hak atas pekerdjaan, memilih pekerdjaan. Hak mendapatkan sjarat-sjarat perburuhan jang adil baik dan perlindungan terhadap kepada pengangguran diatur oleh Undang-undang. | |
Hak atas pengupahan jang sama untuk pekerdjaan jang sama dengan tidak ada diskriminasi apapun. | ||
Hak mendirikan, memasuki Serikat Sekerdja untuk melindungi kepentingan. | ||
Hak mendapat pendidikan dan hak mendapat pengadjaran jang berguna. | ||
Hak perlindungan kepentingan moril dan materiel jang didapatnja sebagai hasil dari suatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan kesusasteraan atau kesenian jang ditjiptakan sendiri. | ||
Hak kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal mendirikan organisasi untuk itu, djuga untuk pengadjaran partikelir dan hak mentjari/ |
155