Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/161

Halaman ini tervalidasi

Lampiran V B.

HAK-HAK SERTA KEWADJIBAN WARGANEGARA.

No. Urut Pasal Rumusan Pokok Materi :
1.
3.
Hak kebebasan bergerak dan berdiam dalam wilajah negara.
2.
4.
Hak meninggalkan negeri dan kembali kenegeri.
3.
9.
Hak kebebasan berkumpul dan berapat.
4.
10.
Hak djaminan sosial dan hak melakukan hak-hak ekonomi, sosial dan kebudajaan.
5.
11a.
b.
Hak atas pekerdjaan, memilih pekerdjaan.
Hak mendapatkan sjarat-sjarat perburuhan jang adil baik dan perlindungan terhadap kepada pengangguran diatur oleh Undang-undang.
6.
12.
Hak atas pengupahan jang sama untuk pekerdjaan jang sama dengan tidak ada diskriminasi apapun.
7.
14.
Hak mendirikan, memasuki Serikat Sekerdja untuk melindungi kepentingan.
8.
16.
Hak mendapat pendidikan dan hak mendapat pengadjaran jang berguna.
9.
18.
Hak perlindungan kepentingan moril dan materiel jang didapatnja sebagai hasil dari suatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan kesusasteraan atau kesenian jang ditjiptakan sendiri.
10.
22.
Hak kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal mendirikan organisasi untuk itu, djuga untuk pengadjaran partikelir dan hak mentjari/

155