Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Pasal | Nama Pokok Materi : |
---|---|---|
mempunjai harta benda untuk maksud itu dengan pengawasan penguasa menurut Undang-undang. | ||
11. | 9. | Setiap warganegara wanita mempunjai hak sama dengan warganegara laki-laki dalam lapangan penghidupan politik , ekonomi, kebudajaan, dan kekeluargaan. (Dengan tjatatan tidak mengurangi bakat masing-masing). |
12. | 11. | Hak ikut serta dalam pemerintahan. |
12. | 13. | Hak diangkat dalam tiap djabatan pemerintah. |
14. | 13. | Larangan terhadap penguasa untuk mengikatkan suatu keuntungan atau kerugian kepada kedudukan segolongan warganegara. |
15. | 22. | Membela tanah air adalah tugas jang sutji bagi setiap warganegara mendjalankan dinas militer menurut Undang-undang adalah kewadjiban jang mulia bagi setiap warganegara. |
16. | 24. | Tiap warganegara berhak mempunjai perumahan jang lajak sebagai manusia. |
17. | . | Hak setiap warganegara wanita atas perhatian sepenuhnja dari penguasa atas djaminan sosial dalam pekerd jaan jang lajak baginja. |
18. | Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan, berhak untuk mendapat djaminan kebutuhan hidup dihari tua dan bila mendjadi invalid karena ketjelakaan pada waktu menunaikan tugasnja. |
156