Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/162

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Pasal

Nama Pokok Materi :

mempunjai harta benda untuk maksud itu dengan pengawasan penguasa menurut Undang-undang.
11. 9. Setiap warganegara wanita mempunjai hak sama dengan warganegara laki-laki dalam lapangan penghidupan politik , ekonomi, kebudajaan, dan kekeluargaan. (Dengan tjatatan tidak mengurangi bakat masing-masing).
12. 11. Hak ikut serta dalam pemerintahan.
12. 13. Hak diangkat dalam tiap djabatan pemerintah.
14. 13. Larangan terhadap penguasa untuk mengikatkan suatu keuntungan atau kerugian kepada kedudukan segolongan warganegara.
15. 22. Membela tanah air adalah tugas jang sutji bagi setiap warganegara mendjalankan dinas militer menurut Undang-undang adalah kewadjiban jang mulia bagi setiap warganegara.
16. 24. Tiap warganegara berhak mempunjai perumahan jang lajak sebagai manusia.
17. . Hak setiap warganegara wanita atas perhatian sepenuhnja dari penguasa atas djaminan sosial dalam pekerd jaan jang lajak baginja.
18. Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan, berhak untuk mendapat djaminan kebutuhan hidup dihari tua dan bila mendjadi invalid karena ketjelakaan pada waktu menunaikan tugasnja.




156