Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/163

Halaman ini tervalidasi

Lampiran V C.

HAK-HAK ASASI MANUSIA.


No. Urut Pasal Nama Pokok Materi:

1. 1. Hak perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang.
2. 17. Hak turut dalam kehidupan kebudajaan masjarakat, mengenjam kenikmatan kesenian dan turut dalam memadjukan ilmu pengetahuan.
3. 40. Melakukan hak-hak dan kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan Undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.
4. 41. Tiada suatu ketentuan dalam bagian ini ditafsirkan dengan pengertian suatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.
Tjatatan: Pasal 40 dan 41 ini didjadikan pasal-pasal jang terachir dalam Bab Hak-hak Asasi Manusia/Hak Asasi Warganegara.

157