Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/164

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Pasal

Nama Pokok Materi :

5. 5. Hak tidak boleh dihukum dengan mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan Hak Asasi Manusia/Warganegara.
6. 8. Hak kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat, baik setjara lisan maupun tulisan.
7. 13. Hak pengupahan jang adil dan hak jang mendjamin kehidupannja bersama keluarganja jang sepadan dengan martabat manusia.
8. 16. Kebebasan memilih pengadjaran jang diikuti dan kebebasan untuk mengadjar.
9. 20. Hak tidak dirampas milik dengan semena-mena (sewenang-wenang), Hak milik mempunjai (adalah) fungsi sosial.
10. 21. Hak mendapat pengganti kerugian atas pentjabutan hak milik, atau sesuatu benda atau hak kepentingan umum.
11. 30. Hak untuk diwudjudkan (didjamin) atau dilaksanakannja Hak Asasi Manusia/Warganegara itu.
12. 4. Hak mendapat perlindungan terhadap kerdja dibawah umur.
13. 22.
  1. Mentaati Undang-undang Dasar, Undang-undang lainnja, disiplin kerdja, tata-tertib umum, dan menghormati kesusilaan masjarakat.
  2. Menjajangi dan melindungi harta milik umum adalah kewadjiban setiap warganegara.




158