Halaman ini tervalidasi
Lampiran VI.
KEPUTUSAN
KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
No. 41/K/1958
tentang
Perumusan Asas- asas Dasar.
No. Urut | Nomor Pokok Materi | Nama Pokok Materi : |
---|---|---|
A. POLITIK : | ||
1. | 3. | Mendjundjung tinggi
prinsip -prinsip hukum Internasional jang umum berlaku. |
2. | 4. | Segala peraturan jang diselenggarakan oleh alat-alat kekuasaan Negara harus sesuai dengan prinsip-prinsip jang diletakkan dalam Undang-undang Dasar . |
3. | 6. | Negara mendjamin keselamatan rakjat dan wilajahnja dari bahaja pendjadjahan siapapun. |
4. | 8. | Musjawarah mendjadi dasar dalam segala perundingan dan penjelesaian mengenai mengenai segala persoalan negara . |
5. | 9. | Dasar perhubungan jang normal dalam dan luar negeri adalah perdamaian selama tidak merugi kan negara dan agama. |
(Ini adalah perumusan dari pada isi nomor 4,12,17, 19 dan sebagian nomor 20 jang lama ) . | ||
6. | 11. | Pembagian penjelenggaraan kekuasaan hendak diatur sedemikian rupa, sehingga kesatuan jang lebih tinggi mengerdjakan lapang pekerdjaan jang tidak dapat dikerdjakan oleh kesatuan jang lebih rendah dengan ketentuan bahwa kekuasaan dan kewadjiban jang chusus dan harus mendja- |
159