Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/165

Halaman ini tervalidasi

Lampiran VI.

KEPUTUSAN

KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA

No. 41/K/1958

tentang

Perumusan Asas- asas Dasar.

53 POKOK MATERI ASAS-ASAS DASAR:
No. Urut Nomor Pokok Materi Nama Pokok Materi :
A. POLITIK :
1. 3. Mendjundjung tinggi

prinsip -prinsip hukum Internasional jang umum berlaku.

2. 4.
Segala peraturan jang diselenggarakan oleh alat-alat kekuasaan Negara harus sesuai dengan prinsip-prinsip jang diletakkan dalam Undang-undang Dasar .
3. 6.
Negara mendjamin keselamatan rakjat dan wilajahnja dari bahaja pendjadjahan siapapun.
4. 8.
Musjawarah mendjadi dasar dalam segala perundingan dan penjelesaian mengenai mengenai segala persoalan negara .
5. 9.
Dasar perhubungan jang normal dalam dan luar negeri adalah perdamaian selama tidak merugi

kan negara dan agama.

(Ini adalah perumusan dari pada isi nomor 4,12,17, 19 dan sebagian nomor 20 jang lama ) .
6. 11.
Pembagian penjelenggaraan kekuasaan hendak diatur sedemikian rupa, sehingga kesatuan jang lebih tinggi mengerdjakan lapang pekerdjaan jang tidak dapat dikerdjakan oleh kesatuan jang lebih rendah dengan ketentuan bahwa kekuasaan dan kewadjiban jang chusus dan harus mendja-


159