Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/166

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nomor Pokok Materi Nama Pokok Materi :
min kedudukan seluruh negara,tidak diserahkan kepada kesatuan jang lebih rendah.
7. 12.
Negara Republik Indonesia mendjamin kesela matan djiwa dan harta benda warganegara.
Djaminan itu berlaku djuga bagi bukan warga negara. Djaminan itu berlaku djuga bagi bukan warganegara selama perbuatannja tidak bertentangan dengan kepentingan negara dan masjarakat.
8. 13.
Penguasa selalu berusaha menghindarkan rakjat dari rasa ketakutan lahir dan bathin.
9. 14.
Negara mempertahankan dan mengembangkan persatuan nasional, atas dasar tjinta masjarakat,

tjinta tanah air bangsa serta keluarga dan keadilan sosial.


B. EKONOMI :
10. 2.


Penguasa terus-menerus menjelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran rakjat.

11. 3.


Ekonomi atas dasar koperasi harus dapat tempat jang utama.

12. 4.


Perusahaan keuangan partikelir harus tunduk pada pemeriksaan dan petundjuk Negara.

13. 5.


Negara bertindak mendorong dan membimbing kegiatan masjarakat (autoactiviteit) untuk memperkuat dasar perekonomian rakjat.

14. 7.


Ekonomi nasional harus didasarkan atas kenjataan jang rasionil, djangan mengandung sifat perpindahan tjorak sadja dari Bangsa asing kepada Bangsa Indonesia, tetapi sifatnja tetap kapitalis jang memeras.

15. 8.

Untuk memperbesar kemampuan produksi dan perbaikan tjara kerdja, agar lebih banjak mengun-

160