Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/167

Halaman ini tervalidasi
No. Nomor Nama Pokok Materi : Urut Pokok Materi
tungkan bagi kemakmuran dan penghidupan rakjat, negara membuka kemungkinan jang luas untuk mengadakan usaha gabungan negara dengan partikelir setjara suka rela.
16. 9.


Sebagai basis ekonomi Nasional harus diutamakan perindustrian dan pertanian Negara.

17. 12.


Negara menjelenggarakan Ekonomi nasional jang berentjana.


C. SOSIAL :

18. 2.


Fakir miskin dan anak-anak jatim piatu, anak-anak jang terlantar didjamin /dipelihara oleh Negara.

19. 3.


Negara harus mentjegah mentjegah dan memberantas pengangguran .

20. 4.


Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial.

21. 5.


Penguasa mendjamin sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik.

22. 6.


Penguasa mendjamiņ persediaan untuk hari tua.

23. 7.


Penguasa mendjamin deradjat hidup warganegara jang sesuai dengan martabat manusia supaja warganegara itu dapat menunaikan tugasnja,baik untuk dirinja maupun keluarganja.

24. 8.

Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.

25. 9.


Negara mendjamin dan memelihara orang orang tjatjad djompo ( orang-orang tua jang tak dapat bekerdja), veteran, orang gila, orang lemah djasmani/rochani.

26. 11


Dengan djalan sosial ekonomi dan pendidikan,Penguasa mentjegah dan memberantas kedjahatan-kedjahatan perseorangan dan persekutuan.

161