Halaman ini tervalidasi
No. | Nomor | Nama Pokok Materi: |
Urut | Pokok Materi |
27. | 12. | Penguasa mengusahakan aturan-aturan jang sempurna serta alat-alat jang dibutuhkan untuk mendjamin hubungan kekeluargaan dalam masjarakat antara pria dan wanita jang sjah menurut hukum agama dan/atau hukum perkawinan jang berlaku; dan memberantas tiap-tiap hubungan jang tidak sjah. |
28. | 13. | Mendjamin dan sedapat mungkin memberikan didikan kepada setiap warganegara jang diluar kesalahannja tidak dapat bekerdja. |
29. | 17. | Penguasa harus berusaha agar supaja pelajanan terhadap keperluan kewanitaan diselenggarakan oleh para wanita. Umpama pelajanan mengenai kesehatan wanita, penggeledahan terhadap wanita dan lain-lain ketjuali dalam hal-hal jang tidak dapat dihindarkan. |
D. KEBUDAJAAN : | ||
30. | 1. | Tiap warganegara berhak mendapat pengadjaran jang lajak untuk kepentingan pembangunan Negara dan masjarakat. |
31. | 2. | Penguasa memadjukan ilmu pengetahuan bagi rakjat. |
32. | 3. | Penguasa memadjukan perkembangan rochani dan djasmani dan berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf. |
33. | 4. | Penguasa berusaha memperbanjak pembatjaan dan perpustakaan rakjat serta pengetahuan, kebudajaan jang mempertinggi moral dan achlak jang baik, serta hiburan-hiburan, jang sesuai dengan keadaan djaman jang membawa kemadjuan kehidupan rochani masjarakat. |
162