Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/168

Halaman ini tervalidasi

No. Nomor Nama Pokok Materi:
Urut Pokok Materi

27. 12. Penguasa mengusahakan aturan-aturan jang sempurna serta alat-alat jang dibutuhkan untuk mendjamin hubungan kekeluargaan dalam masjarakat antara pria dan wanita jang sjah menurut hukum agama dan/atau hukum perkawinan jang berlaku; dan memberantas tiap-tiap hubungan jang tidak sjah.
28. 13. Mendjamin dan sedapat mungkin memberikan didikan kepada setiap warganegara jang diluar kesalahannja tidak dapat bekerdja.
29. 17. Penguasa harus berusaha agar supaja pelajanan terhadap keperluan kewanitaan diselenggarakan oleh para wanita. Umpama pelajanan mengenai kesehatan wanita, penggeledahan terhadap wanita dan lain-lain ketjuali dalam hal-hal jang tidak dapat dihindarkan.
D. KEBUDAJAAN :
30. 1. Tiap warganegara berhak mendapat pengadjaran jang lajak untuk kepentingan pembangunan Negara dan masjarakat.
31. 2. Penguasa memadjukan ilmu pengetahuan bagi rakjat.
32. 3. Penguasa memadjukan perkembangan rochani dan djasmani dan berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf.
33. 4. Penguasa berusaha memperbanjak pembatjaan dan perpustakaan rakjat serta pengetahuan, kebudajaan jang mempertinggi moral dan achlak jang baik, serta hiburan-hiburan, jang sesuai dengan keadaan djaman jang membawa kemadjuan kehidupan rochani masjarakat.

162