Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/169

Halaman ini tervalidasi

No. Nomor Nama Pokok Materi:
Urut Pokok Materi

34. 5. Penguasa mendjamin:
a. Kepastian hak tiap warganegara mendapat pendidikan dan pengadjaran.
b. Kebebasan memilih pendidikan dan pengadjaran jang akan diikuti.
c. Kebebasan bagi setiap warganegara untuk mendidik dan mengadjar dengan tidak mengurangi pengawasan fihak Penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut Undang-undang.
35. 8. Penguasa wadjib memberikan kesempatan jang luas agar rakjat dapat menerima pendidikan dan pengadjaran dengan tjuma-tjuma dari tingkatan paling rendah sampai menengah. Kepada mereka jang tidak mampu, tetapi mempunjai bakat dan ketjerdasan jang tjukup harus dibantu oleh negara untuk dapat mengikuti peladjaran di sekolah-sekolah Tinggi.
36. 9. Negara melindungi dan mendjamin usaha-usaha dan perkembangan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan jang mendjurus kepada kebudajaan nasional dan kepentingan negara dan masjarakat.
37. 10. Penguasa mendjamin dan memperlindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan bagi rakjat.
38. 11. Penguasa memadjukan dan mengusahakan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan dalam ilmu pengetahuan.
39. 12. Penguasa memadjukan dan memperlindungi perkembangan kesenian-kesenian Daerah.

163