Halaman ini tervalidasi
No. | Nomor | Nama Pokok Materi: |
Urut | Pokok Materi |
34. | 5. | Penguasa mendjamin: |
a. Kepastian hak tiap warganegara mendapat pendidikan dan pengadjaran. | ||
b. Kebebasan memilih pendidikan dan pengadjaran jang akan diikuti. | ||
c. Kebebasan bagi setiap warganegara untuk mendidik dan mengadjar dengan tidak mengurangi pengawasan fihak Penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut Undang-undang. | ||
35. | 8. | Penguasa wadjib memberikan kesempatan jang luas agar rakjat dapat menerima pendidikan dan pengadjaran dengan tjuma-tjuma dari tingkatan paling rendah sampai menengah. Kepada mereka jang tidak mampu, tetapi mempunjai bakat dan ketjerdasan jang tjukup harus dibantu oleh negara untuk dapat mengikuti peladjaran di sekolah-sekolah Tinggi. |
36. | 9. | Negara melindungi dan mendjamin usaha-usaha dan perkembangan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan jang mendjurus kepada kebudajaan nasional dan kepentingan negara dan masjarakat. |
37. | 10. | Penguasa mendjamin dan memperlindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan bagi rakjat. |
38. | 11. | Penguasa memadjukan dan mengusahakan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan dalam ilmu pengetahuan. |
39. | 12. | Penguasa memadjukan dan memperlindungi perkembangan kesenian-kesenian Daerah. |
163