Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/170

Halaman ini tervalidasi

No. Nomor Nama Pokok Materi:
Urut Pokok Materi

40. 13. Penguasa terus-menerus berusaha sekuat tenaganja, untuk mentjiptakan kesenian nasional.
41. 14. Dasar-dasar pengadjaran ialah jang berguna bagi masjarakat jang bersifat kerakjatan, dengan tidak melepaskan pokok dasar pendidikan kerochanian jang sutji.
42. 15. Tidak seorangpun jang memasuki badan pendidikan, akan dipinta turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan dari sesuatu agama, selain dari pada agama jang diperlukannja.
43. 17. Gerakan kebudajaan harus disalurkan dan dibimbing oleh Penguasa kearah budi dan watak jang luhur. Oleh karena itu dalam memadjukan dan memperkembangkan kebudajaan, kesenian dan ilmu pengetahuan, haruslah sesuai (tidak bertentangan) dengan hukum-hukum agama, dan/atau kepertjajaan dari masing-masing golongan penduduk. Disamping memadjukan kebudajaan nasional haruslah diberikan pula dorongan dan bimbingan untuk memperkembangkan kebudajaan daerah atau segolongan sebagai sumbangan untuk memperkaja kebudajaan nasional. Kebudajaan dari luar dapat diterima dengan maksud dan tudjuan seperti tersebut diatas.
44. 18. Diadakan rumusan tegas mengenai keharusan beladjar agar bakat perseorangan dapat berkembang dan memberi hasil guna untuk kehidupan dan kebangunan Nusa dan Bangsa.
45. 19. Penguasa melindungi kebebasan-kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu

164