Halaman ini tervalidasi
No. | Nomor | Nama Pokok Materi: |
Urut | Pokok Materi |
Pengetahuan. Dengan ini penguasa memadjukan perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan jang merata. | ||
46. | 20. | Penguasa melaksanakan kewadjiban beladjar jang umum, jang diatur dengan Undang-undang. |
47. | 21. | Penguasa berkewadjiban melindungi, memelihara dan mengembangkan kebudajaan dan kesenian suku-suku bangsa menudju kesempurnaan dan kemadjuan dan achirnja dapat diwudjudkan kebudajaan dan kesenian nasional. |
48. | 22. | Pendidikan dan pengadjaran harus diselenggarakan menurut peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan jang sesuai dengan sifat bangsa Indonesia (pendidikan dan pengadjaran nasional). |
49. | 23. | Pengadjaran disekolah-sekolah tidak sadja hanja semata-mata ditudjukan untuk menuntut pengetahuan umum melainkan djuga untuk persiapan ketjakapan kedjuruan. |
50. | 25. | Pemuda dan pemudi jang berbakat, jang orang tuanja tidak mampu, harus diberi bea siswa jang tjukup. |
51. | 26. | Pendidikan djasmani disekolah-sekolah maupun diluar itu, diperluas dan dipertinggi mutunja dengan pimpinan Pemerintah. |
52. | 27. | Pendidikan rochani didasarkan menurut agamanja masing-masing. |
53. | 31. | Pengadjaran dan pendidikan harus ditudjukan tidak sadja untuk memperoleh ilmu pengetahuan umum, melainkan djuga untuk pembentukan watak dan kepribadian luhur (lahir-bathin). |
165