Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/171

Halaman ini tervalidasi

No. Nomor Nama Pokok Materi:
Urut Pokok Materi

Pengetahuan. Dengan ini penguasa memadjukan perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan jang merata.
46. 20. Penguasa melaksanakan kewadjiban beladjar jang umum, jang diatur dengan Undang-undang.
47. 21. Penguasa berkewadjiban melindungi, memelihara dan mengembangkan kebudajaan dan kesenian suku-suku bangsa menudju kesempurnaan dan kemadjuan dan achirnja dapat diwudjudkan kebudajaan dan kesenian nasional.
48. 22. Pendidikan dan pengadjaran harus diselenggarakan menurut peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan jang sesuai dengan sifat bangsa Indonesia (pendidikan dan pengadjaran nasional).
49. 23. Pengadjaran disekolah-sekolah tidak sadja hanja semata-mata ditudjukan untuk menuntut pengetahuan umum melainkan djuga untuk persiapan ketjakapan kedjuruan.
50. 25. Pemuda dan pemudi jang berbakat, jang orang tuanja tidak mampu, harus diberi bea siswa jang tjukup.
51. 26. Pendidikan djasmani disekolah-sekolah maupun diluar itu, diperluas dan dipertinggi mutunja dengan pimpinan Pemerintah.
52. 27. Pendidikan rochani didasarkan menurut agamanja masing-masing.
53. 31. Pengadjaran dan pendidikan harus ditudjukan tidak sadja untuk memperoleh ilmu pengetahuan umum, melainkan djuga untuk pembentukan watak dan kepribadian luhur (lahir-bathin).



165