Halaman ini tervalidasi
Lampiran VII.
KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 24/K/PK/1959
tentang
Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Kepegawaian jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk mendapat keputusan.
———
I. | „1. | Pegawai Republik Indonesia adalah mereka jang membaktikan djasa-djasanja untuk kepentingan negara karena kesadaran dan keinsjafan bernegara, diangkat dan digadji oleh Pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
2. | Mereka bekerdja pada badan-badan Pemerintah Sipil, Militer dan Polisi, baik dipusat maupun didaerah-daerah. | |
3. | Mereka itu bukan buruh, melainkan alat pelaksana Pemerintah menudju keselamatan, kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakjat atas karunia Tuhan”. | |
II. | „Sjarat-sjarat pengangkatan, hak-hak, kewadjiban-kewadjiban, kedudukan dan perlindungan hukum, djaminan-djaminan serta ketentuan-ketentuan lain bagi/tentang pegawai Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang” . | |
III. | „1. | Sebelum memangku djabatannja setiap Pegawai Republik Indonesia harus mengangkat sumpah /menjatakan djandji. |
2. | Isi dari sumpah/djandji dan tjara menjatakannja diatur dengan Undang-undang”. | |
IV. | „1. | Pegawai Republik Indonesia dilarang mogok. |
2. | Hak demonstrasi, ikut serta melakukan kegiatan politik dan ikut serta dalam perusahaan-perusahaan bagi Pegawai Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang”. |
———
166