Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/172

Halaman ini tervalidasi

Lampiran VII.

KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 24/K/PK/1959
tentang

Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Kepegawaian jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk mendapat keputusan.

———

I. „1. Pegawai Republik Indonesia adalah mereka jang membaktikan djasa-djasanja untuk kepentingan negara karena kesadaran dan keinsjafan bernegara, diangkat dan digadji oleh Pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Mereka bekerdja pada badan-badan Pemerintah Sipil, Militer dan Polisi, baik dipusat maupun didaerah-daerah.
3. Mereka itu bukan buruh, melainkan alat pelaksana Pemerintah menudju keselamatan, kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakjat atas karunia Tuhan”.
II. „Sjarat-sjarat pengangkatan, hak-hak, kewadjiban-kewadjiban, kedudukan dan perlindungan hukum, djaminan-djaminan serta ketentuan-ketentuan lain bagi/tentang pegawai Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang” .
III. „1. Sebelum memangku djabatannja setiap Pegawai Republik Indonesia harus mengangkat sumpah /menjatakan djandji.
2. Isi dari sumpah/djandji dan tjara menjatakannja diatur dengan Undang-undang”.
IV. „1. Pegawai Republik Indonesia dilarang mogok.
2. Hak demonstrasi, ikut serta melakukan kegiatan politik dan ikut serta dalam perusahaan-perusahaan bagi Pegawai Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang”.

———

166