Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/173

Halaman ini tervalidasi

Lampiran VIII.

KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 25/K/PK/1958
tentang

Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Keuangan, jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk mendapat keputusan.

———

I. „1. Diseluruh Wilajah Negara Republik Indonesia hanja diakui sah alatbajar-alatbajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan Undan-undang.
2. Satuan hitung untuk menjatakan alatbajar-alatbajar jang sah itu ditetapkan dengan Undang-undang.
3. Undang-undang mengakui sah alatbajar-alatbajar baik hingga djumlah jang tidak terbatas maupun hingga djumlah jang terbatas jang ditentukan untuk itu.
4. Pengeluaran alatbajar-alatbajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Sirkulasi”.
II. „1. Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi.
2. Penundjukan sebagai Bank Sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan Undang-undang.
3. Pengawasan atas pekerdjaan Bank-bank dilakukan oleh Bank Sirkulasi menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
III. „1. Pemerintah memegang Urusan Umum Keuangan.
2. Keuangan Negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.

167