Halaman ini tervalidasi
Lampiran VIII.
KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 25/K/PK/1958
tentang
Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Keuangan, jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk mendapat keputusan.
———
I. | „1. | Diseluruh Wilajah Negara Republik Indonesia hanja diakui sah alatbajar-alatbajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan Undan-undang. |
2. | Satuan hitung untuk menjatakan alatbajar-alatbajar jang sah itu ditetapkan dengan Undang-undang. | |
3. | Undang-undang mengakui sah alatbajar-alatbajar baik hingga djumlah jang tidak terbatas maupun hingga djumlah jang terbatas jang ditentukan untuk itu. | |
4. | Pengeluaran alatbajar-alatbajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Sirkulasi”. | |
II. | „1. | Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi. |
2. | Penundjukan sebagai Bank Sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan Undang-undang. | |
3. | Pengawasan atas pekerdjaan Bank-bank dilakukan oleh Bank Sirkulasi menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. | |
III. | „1. | Pemerintah memegang Urusan Umum Keuangan. |
2. | Keuangan Negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
167