Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/175

Halaman ini tervalidasi
Untuk itu Pemerintah memadjukan usul pengubah Anggaran Umum kepada Dewan Perwakilan”.
VII. „1. Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekedar perlu dibagi dalam dua Bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan. Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
2. Untuk tiap-tiap Kementerian Anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
3. Undang-undang penetapan Anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
4. Dengan Undang-undang dapat diizinkan pemindahan”.
VIII. „Djika untuk sesuatu masa Anggaran Undang-undang penetapan Anggaran belum disahkan, maka Pemerintah berhak melakukan pengeluaran-pengeluaran sementara berdasarkan Anggaran pengeluaran masa Anggaran sebelumnja”.
IX. „Pengeluaran dan penerimaan Negara dipertanggung-djawab

kan kepada Dewan Perwakilan *), dengan memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang”.

X. Pendapat pertama:
„Tidak diperkenankan memungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan kas Negara, ketjuali dengan Undang-undang atau atas kekuasaan Undang-Undang”.
Pendapat kedua:
„Tidak diperkenankan memungut padjak, bea dan tjukai **) dalam bentuk dan untuk apapun djuga, ketjuali dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang".
XI. „1. Pindjaman atas tanggungan Negara Republik Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan ketjuali dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang.

__________

TJATATAN:

**) Pemakaian istilah „padjak, bea dan tjukai” atau istilah „padjak” sadja diserahkan kepada Panitia Chusus.

169