Halaman ini tervalidasi
Untuk itu Pemerintah memadjukan usul pengubah Anggaran Umum kepada Dewan Perwakilan”. | ||
VII. | „1. | Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekedar perlu dibagi dalam dua Bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan. Bab-bab terbagi dalam pos-pos. |
2. | Untuk tiap-tiap Kementerian Anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian. | |
3. | Undang-undang penetapan Anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian. | |
4. | Dengan Undang-undang dapat diizinkan pemindahan”. | |
VIII. | „Djika untuk sesuatu masa Anggaran Undang-undang penetapan Anggaran belum disahkan, maka Pemerintah berhak melakukan pengeluaran-pengeluaran sementara berdasarkan Anggaran pengeluaran masa Anggaran sebelumnja”. | |
IX. | „Pengeluaran dan penerimaan Negara dipertanggung-djawab
kan kepada Dewan Perwakilan *), dengan memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang”. | |
X. | Pendapat pertama: | |
„Tidak diperkenankan memungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan kas Negara, ketjuali dengan Undang-undang atau atas kekuasaan Undang-Undang”. | ||
Pendapat kedua: | ||
„Tidak diperkenankan memungut padjak, bea dan tjukai **) dalam bentuk dan untuk apapun djuga, ketjuali dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang". | ||
XI. | „1. | Pindjaman atas tanggungan Negara Republik Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan ketjuali dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang. |
__________
TJATATAN:
**) Pemakaian istilah „padjak, bea dan tjukai” atau istilah „padjak” sadja diserahkan kepada Panitia Chusus.
169