Halaman ini tervalidasi
2. | Pemerintah berhak dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang mengeluarkan biljet-biljet Perbendaharaan dan promes promes perbendaharaan/surat-surat perbendaharaan negara”. | |
XII. | „1. | Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan
ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan Anggota Madjelis -madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditentukan dengan Undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan”. |
2. | Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat alat perlengkapan lain jang berkuasa. | |
3. | Pemberian pensiun dan penghargaan djasa kepada Anggota-anggota Madjelis-madjelis dan pegawai Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang”. | |
XIII. | „1. | Penguasa berkewadjiban mengatur urusan zakat atas warganegara jang beragama Islam dengan Undang-undang. |
2. | Kewadjiban mengatur itu berlaku djuga terhadap urusan zakat fitrah. | |
3. | Pemungutan dan pembagiannja kepada orang-orang atau golongan jang berhak menerimanja diatur dan dilakukan menurut adjaran agama Islam. | |
4. | Penguasa berhak menetapkan adanja petugas jang mengurus segala urusan sebagai termaktub dalam ajat 1 dan 2 diatas, baik bersifat tetap maupun bersifat berkala” . | |
XIV. | „Budget Nasional jang mengenai anggaran belandja Pemerintah, soal padjak, pindjaman oleh Pemerintah, anggaran Deviezen, paktor-paktor ekonomi dan keuangan dalam masjarakat jang mengenai pembangunan Nasional diatur dengan Undang-undang. |
170