Halaman ini tervalidasi
Lampiran IX.
- „Setiap warganegara berhak dengan bebas tinggal dan bergerak dalam wilajah/perbatasan/perbatasan wilajah/lingkungan wilajah negara" (Pokok materi l dari 18 pokok materi).
- „Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara/lingkungan wilajah negara menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang djika ia warganegara berhak kembali kesitu lagi/kedalamnja" (Pokok materi 2 dari 18 pokok materi).
- „Setiap warganegara berhak atas kebebasan berkumpul, berserikat, berapat dan berdemonstrasi. Hak-hak tersebut diatur dengan Undang-undang” (Pokok materi 3 dari 18 pokok materi).
- „Setiap warganegara berhak atas djaminan sosial dan untuk melakukan Hak-hak ekonomi, sosial dan kebudajaan jang perlu untuk perkembangan martabat pribadinja dan diatur dengan Undang-undang” (Pokok materi 4 dari 18 pokok materi).
- Pendapat pertama:
„- Setiap warga negara sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas dan memilih pekerdjaan jang lajak bagi kemanusiaan.
- Setiap warganegara berhak atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.
171