Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/177

Halaman ini tervalidasi

Lampiran IX.

KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 26 / K / PK / 1958
tentang Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewadjiban Warga-negara, jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante
untuk mendapat keputusan.
__________
  1. „Setiap warganegara berhak dengan bebas tinggal dan bergerak dalam wilajah/perbatasan/perbatasan wilajah/lingkungan wilajah negara" (Pokok materi l dari 18 pokok materi).
  2. „Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara/lingkungan wilajah negara menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang djika ia warganegara berhak kembali kesitu lagi/kedalamnja" (Pokok materi 2 dari 18 pokok materi).
  3. „Setiap warganegara berhak atas kebebasan berkumpul, berserikat, berapat dan berdemonstrasi. Hak-hak tersebut diatur dengan Undang-undang” (Pokok materi 3 dari 18 pokok materi).
  4. „Setiap warganegara berhak atas djaminan sosial dan untuk melakukan Hak-hak ekonomi, sosial dan kebudajaan jang perlu untuk perkembangan martabat pribadinja dan diatur dengan Undang-undang” (Pokok materi 4 dari 18 pokok materi).
  5. Pendapat pertama:
    1. Setiap warga negara sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas dan memilih pekerdjaan jang lajak bagi kemanusiaan.
    2. Setiap warganegara berhak atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.

171