Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/178

Halaman ini tervalidasi
3. Setiap warganegara berhak mendapat perlindungan terhadap pengangguran menurut aturan Undang-undang”.

Pendapat kedua:

„1. Setiap warganegara berhak memilih pekerd jaan jang sesuai dengan bakat dan kemampuannja.
2. Hak mendapatkan sjarat perburuhan jang adil dan perlindungan terhadap kepada pengangguran diatur oleh Undang-undang”.

  (Pokok materi 5 dari 18 pokok materi).

VI. „Setiap warganegara dengan tiada perbedaan apapun jang melakukan pekerdjaan jang sama, dalam hal-hal/hal jang sama berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian/perdjandjian kerdja jang sama baiknja (Pokok materi 6 dari 18 pokok materi)”.
VII. „Setiap warganegara berhak mendirikan Serikat Sekerdja dan mendjadi anggotanja untuk melindungi dan memperdjuangkan kepentingannja ”. (Pokok materi 7 dari 18 pokok materi).
VIII. „1. Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan dan pengadjaran dengan tjuma-tjuma menurut aturan aturan Undang-undang
2. Ia bebas memilih pengadjaran jang akan diikutinja.
3. Mengadjar adalah bebas dan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menuut Undang-undang”. (Pokok materi 8 dari 18 pokokmateri).
IX. Pendapat pertama:
„1. Setiap warganegara berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan/hidup kebudajaan masjarakat, untuk mengenjam kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemadjuan pengetahuan serta mendapat manfaatnja.

172