Halaman ini tervalidasi
3. | Setiap warganegara berhak mendapat perlindungan terhadap pengangguran menurut aturan Undang-undang”. |
Pendapat kedua:
„1. | Setiap warganegara berhak memilih pekerd jaan jang sesuai dengan bakat dan kemampuannja. | |
2. | Hak mendapatkan sjarat perburuhan jang adil dan perlindungan terhadap kepada pengangguran diatur oleh Undang-undang”. |
(Pokok materi 5 dari 18 pokok materi).
VI. | „Setiap warganegara dengan tiada perbedaan apapun jang melakukan pekerdjaan jang sama, dalam hal-hal/hal jang sama berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian/perdjandjian kerdja jang sama baiknja (Pokok materi 6 dari 18 pokok materi)”. | |
VII. | „Setiap warganegara berhak mendirikan Serikat Sekerdja dan mendjadi anggotanja untuk melindungi dan memperdjuangkan kepentingannja ”. (Pokok materi 7 dari 18 pokok materi). | |
VIII. | „1. | Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan dan pengadjaran dengan tjuma-tjuma menurut aturan aturan Undang-undang |
2. | Ia bebas memilih pengadjaran jang akan diikutinja. | |
3. | Mengadjar adalah bebas dan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menuut Undang-undang”. (Pokok materi 8 dari 18 pokokmateri). | |
IX. | Pendapat pertama: | |
„1. | Setiap warganegara berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan/hidup kebudajaan masjarakat, untuk mengenjam kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemadjuan pengetahuan serta mendapat manfaatnja. |
172