Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/179

Halaman ini tervalidasi
2. Setiap warganegara berhak untuk diperlindungi kepentingan-kepentingan moril dan materil jang didapatnja sebagai hasil dari suatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau kesenian jang ditjiptakannja sendiri”.
Pendapat kedua:
X. „Setiap warganegara berhak atas kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pendidikan dan pengadjaran partikelir, serta mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan jang dilakukan terhadap itu menurut Undang-undang”. (Pokok materi 10 dari 18 pokok materi).
XI. Pendapat pertama:
„Setiap warganegara wanita mempunjai hak jang sama dengan warganegara pria dalam lapangan penghidupan politik, ekonomi, sosial, kebudajaan dan kekeluargaan”.
Pendapat kedua:
„Setiap warganegara baik wanita maupun pria mempunjai hak jang sederadjat dalam lapangan politik, ekonomi, kebudajaan dan kekeluargaan sesuai dengan bakatnja dan kemampuannja masing-masing”.
(Pokok materi 11 dari 18 pokok materi).
XII. „Setiap warganegara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakilnja jang dipilih dengan bebas langsung dan rahasia

173