Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/180

Halaman ini tervalidasi
menurut tjara jang ditentukan dengan Undang-undang”.
(Pokok materi 12 dari 18 pokok materi).
XIII. Pendapat pertama:
„Setiap warganegara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan Pemerintah (menurut aturan Undang-undang)”.
Pendapat kedua:
„Setiap warganegara berhak dapat diangkat atas dasar sama dalam tiap djabatan pemerintahan”.
(Pokok materi 13 dari 18 pokok materi).
XIV. Pendapat pertama:
„1. Penguasa dilarang mengikatkan keuntungan atau kerugian pada termasuknja warganegara dalam suatu golongan rakjat jang pada hakekatnja didasarkan atas perbedaan kesukuan, warna kulit, djenis kelamin, bahasa, agama, kejakinan politik atau kejakinan lain, asal kebangsaan atau asal sosial, milik, kelahiran maupun kedudukan lain.
2. Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat harus diperhatikan”.
Pendapat kedua:
„Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara dalam sesuatu golongan rakjat”.
(Pokok materi 14 dari 18 pokok materi).
XV. „1. Setiap warganegara berhak dan berkewadjiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam Pertahanan Negara, dalam usaha mempertahankan kemerdekaan dan membela keutuhan wilajah Negara.
2. Hak dan kewadjiban sebagai jang tersebut dalam ajat satu diatas diatur dengan Undang-undang.
3. Mendjalankan dinas militer menurut Undang-undang adalah kewadjiban jang mulia bagi setiap warganegara ”. (Pokok materi 15 dari 18 pokok materi).

174