Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/181

Halaman ini tervalidasi
XVI.
Pendapat pertama:

„Setiap warganegara berhak atas/mempunjai/mempunjai dan mendiami perumahan jang lajak (sesuai dengan martabatnja) sebagai manusia”.

Pendapat kedua:

„Setiap warganegara berhak mempunjai dan mendiami perumahan jang lajak sebagai manusia”.

(Pokok materi 16 dari 18 pokok materi).

XVII.
„Setiap warganegara wanita berhak atas perhatian sepenuhnja dari penguasa terhadap djaminan sosial dalam pekerdjaan jang lajak baginja menurut Undang-undang”.

(Pokok materi 17 dari 18 pokok materi).

XVIII.
„Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan berhak untuk mendapat djaminan keperluan hidup dihari tua dan mendapat djaminan sosial apabila mendjadi tjatjad karena ketjelakaan (pada waktu menunaikan tugasnja) menurut Undang-undang”. (Pokok materi 18 dari 18 pokok materi).
XIX.
Pendapat pertama:

„Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang”.

Pendapat kedua:

„Setiap orang sebagai machluk Tuhan jang semulia-mulianja diakui dimana-mana sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang".

(Pokok materi 2 dari 5 pokok materi).

XX.
„Setiap orang tanpa pembedaan apapun djuga, berhak mendapat dan menuntut perlakuan dan perlindungan hukum jang sama terhadap pelanggaran-pelanggaran, terutama Hak-hak Asasi Manusia” (Pokok materi 3 dari 5 pokok materi).
XXI.
„1. Tiada seorang boleh diperbudak, diperhamba atau diperulur dengan bentuk bagaimana djuapun dan dengan sebab apapun.
                                                                       175