Halaman ini tervalidasi
- XVI.
- Pendapat pertama:
„Setiap warganegara berhak atas/mempunjai/mempunjai dan mendiami perumahan jang lajak (sesuai dengan martabatnja) sebagai manusia”.
Pendapat kedua:
„Setiap warganegara berhak mempunjai dan mendiami perumahan jang lajak sebagai manusia”.
(Pokok materi 16 dari 18 pokok materi).
- XVII.
- „Setiap warganegara wanita berhak atas perhatian sepenuhnja dari penguasa terhadap djaminan sosial dalam pekerdjaan jang lajak baginja menurut Undang-undang”.
(Pokok materi 17 dari 18 pokok materi).
- XVIII.
- „Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan berhak untuk mendapat djaminan keperluan hidup dihari tua dan mendapat djaminan sosial apabila mendjadi tjatjad karena ketjelakaan (pada waktu menunaikan tugasnja) menurut Undang-undang”. (Pokok materi 18 dari 18 pokok materi).
- XIX.
- Pendapat pertama:
„Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang”.
Pendapat kedua:
„Setiap orang sebagai machluk Tuhan jang semulia-mulianja diakui dimana-mana sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang".
(Pokok materi 2 dari 5 pokok materi).
- XX.
- „Setiap orang tanpa pembedaan apapun djuga, berhak mendapat dan menuntut perlakuan dan perlindungan hukum jang sama terhadap pelanggaran-pelanggaran, terutama Hak-hak Asasi Manusia” (Pokok materi 3 dari 5 pokok materi).
- XXI.
- „1. Tiada seorang boleh diperbudak, diperhamba atau diperulur dengan bentuk bagaimana djuapun dan dengan sebab apapun.
175