Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/182

Halaman ini tervalidasi
2. Perbudakan, perdagangan budak, perhambaan dan segala perbuatan serupa itu /berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang”. (Pokok materi 5

dari 5 pokok materi).

XXII.Pendapat pertama :

„1. Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran ; dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepertjajaan serta kebebasan untuk menjatakan agamanja atau kepertjajaannja dengan djalan mengadjarkannja, beribadat dan menepatinja baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menjatakan agamanja atau kepertjajaannja dalam lingkungannja sendiri, serta djuga dengan djalan mendidik anak-anak dalam agama atau kepertjajaan orang tua mereka.
2. Tiada seorangpun jang memasuki badan pendidikan akan diminta turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan suatu agama, selain dari pada agama atau aliran agamanja sendiri ” .

 Pendapat kedua :

„1. Kemerdekaan beragama dan hak untuk menjatakan, mengamalkan dan mempropagandakan agama, adalah di djamin dengan tunduk kepada ketertiban umum dan moral. Tiada sesuatu aturanpun jang dapat mengurangi hak seseorang untuk memeluk dan mengamalkan ibadat dan sjarat agamanja menurut kejakinannja.

Tiada seorangpun jang memasuki suatu badan pendidikan akan dipaksa turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan sesuatuagama”.

(Pokok materi 17 dari 5 pokok materi).

XXIII. „Setiap orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak mendakwahkan, menjatakan dan mempropagandakan agamanja" (Pokok materi 22 dari 5 pokok materi).



176