Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/183

Halaman ini tervalidasi

XXIV. „Setiap orang berhak mendapat dan menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang”. (Pokok materi 1 dari 13 pokok materi ).

XXV. Pendapat pertama :

„Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudajaan masjarakat, untuk meng usahakan dan mengenjam kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemadjuan ilmu pengetahuan serta mendapat manfaatnja ”.
Pendapat kedua :
„Setiap warganegara berhak menggiatkan kehidupan kebudajaan masjarakat, mengenjam kenikmatan kesenian dan memadjukan ilmu pengetahuan”. (Pokok materi 2 dari 13 pokok materi).

XXVI. „Melakukan hak -hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bahagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan -peraturan Undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tidak terhadap hak -hak dan kebebasan -kebebasan orang lain dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketentaraan 'kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis". (Pokok materi 2 dari 13 pokok materi).

XXVII.. „Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja”. (Pokok materi 4 dari 13 pokok materi).


Tjatatan : Masuk pasal-pasal penutup Hak -hak Asasi Manusia dan Hak - hak serta kewadjiban Warganegara .



177