Halaman ini tervalidasi
XXVIII. | Pendapat pertama: | |
„Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Warganegara”. | ||
Pendapat kedua: | ||
„Setiap orang tidak boleh dihukum dengan mengakibat kan kematian perdata atau kehilangan segala Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Warga-Negara”. (Pokokmateri 5 dari 13 pokok materi). | ||
Tjatatan: Pendapat pertama dan kedua tidak ada perbedaan pokok. Diserahkan kepada Panitia Chusus untuk menjusun redaksinja mendjadi satu usul rumusan. | ||
XXIX. | „Setiap warganegara berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisa ”. (Pokok materi 6 dari 13 pokok materi). | |
XXX. | Pendapat pertama: | |
„Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan berhak atas pengupahan jang adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia". | ||
Pendapat kedua: | ||
„Setiap orang berhak atas pengupahan jang adil dan bantuan sosial lainnja jang mendjamin penghidupannja sekeluarga, sesuai dengan martabat manusia sebagai machluk Tuhan jang semulia-mulianja”. (Pokok materi7 dari 13 pokok materi). | ||
XXXI. | „Setiap warganegara bebas mengadjar menurut aturan Undang-undang dan memilih pengadjaran jang diikuti”. (Pokok materi 8 dari 13 pokok materi). | |
XXXII. | „1. | Setiap orang berhak mempunjai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, selama tidak merugikan kepentingan umum. |
178