Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/184

Halaman ini tervalidasi
XXVIII. Pendapat pertama:
„Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Warganegara”.
Pendapat kedua:
„Setiap orang tidak boleh dihukum dengan mengakibat kan kematian perdata atau kehilangan segala Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Warga-Negara”. (Pokokmateri 5 dari 13 pokok materi).
Tjatatan: Pendapat pertama dan kedua tidak ada perbedaan pokok. Diserahkan kepada Panitia Chusus untuk menjusun redaksinja mendjadi satu usul rumusan.
XXIX. „Setiap warganegara berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisa ”. (Pokok materi 6 dari 13 pokok materi).
XXX. Pendapat pertama:
„Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan berhak atas pengupahan jang adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia".
Pendapat kedua:
„Setiap orang berhak atas pengupahan jang adil dan bantuan sosial lainnja jang mendjamin penghidupannja sekeluarga, sesuai dengan martabat manusia sebagai machluk Tuhan jang semulia-mulianja”. (Pokok materi7 dari 13 pokok materi).
XXXI. „Setiap warganegara bebas mengadjar menurut aturan Undang-undang dan memilih pengadjaran jang diikuti”. (Pokok materi 8 dari 13 pokok materi).
XXXII. „1. Setiap orang berhak mempunjai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, selama tidak merugikan kepentingan umum.

178