Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/186

Halaman ini tervalidasi

Lampiran : X.

 Sidang pleno P.P.K. tanggal 26 Djanuari 1959 telah mengambil keputusan untuk mengadjukan dua rumusan tentang bentuk Negara kesidang Pleno Konstituante jang akan datang, jaitu:


I. Bentuk Negara Kesatuan:

A. Rumusan :

 „Negara Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan dengan otonomi jang seluas-luasnja kepada daerah”.

B. Dukungan 95 suara dari fraksi-fraksi:

1. P.N.I.
2. P.K.I.
3. I.P.K.I.
4. Parkindo
5. Katolik
6. G.P.P.S.
7. Irian Barat
8. Murba
9. Kaprabonan
10. P.S.I.

II. Bentuk Negara Federasi :

A. Rumusan :

 (1) Negara Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum jang demokratis berbentuk federasi.
 (2) Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakjat jang bersumber kepada hukum Sjari'at Islam dan didjalankan oleh Presiden (Pemerintah) bersama-sama dengan Dewan Wakil Rakjat Daerah.

 (3) Republik Indonesia meliputi seluruh wilajah Indonesia jang terdiri daripada negara-negara bagian seperti berikut:

180