Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/188

Halaman ini tervalidasi

Lampiran XI.

KEPUTUSAN

PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI

No. 9/K/PK/1959

tentang

Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Badan Eksekutip, jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk mendapat keputusan

———

PENDAPAT PERTAMA:

 1. Presiden/Kepala Negara.

I. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.

II. Presiden dan Wakil Presiden adalah warganegara Indonesia asli, laki-laki beragama Islam jang mendjundjung tinggi Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, telah berusia 40 tahun dan tidak kehilangan atau ditjabut hak pilihnja.

III. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.

IV. 1. Bila Presiden berhalangan melakukan kewadjibannja sehari-hari maka ia diwakili oleh Wakil Presiden.
2. Bila Presiden mangkat, berhenti antara waktu atau berhalangan melakukan kewadjiban-kewadjiban dalam masa djabatannja, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa djabatannja.
3. Apabila hal-hal tersebut dalam ajat 2 terdjadi atas diri Wakil Presiden, maka ia diganti atau diwakili oleh Pedjabat Presiden, jang ditetapkan dengan Undang-undang.

182