Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/189

Halaman ini tervalidasi

V. 1. Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah setjara Agama Islam dihadapan rapat terbuka Madjelis Permusjawaratan Rakjat serta dihadiri oleh segenap Anggota Mahkamah Agung sebagai berikut:

 Bismillahir Rahmanir Rahim.

 Dengan Nama Allah Jang Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Wallahi! Demi Allah! Saja bersumpah, bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

 Saja bersumpah, bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tidak langsung, sesuatu djandji atau pemberian.

 Saja bersumpah, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesed jahteraan Republik Indonesia, dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.

 Saja bersumpah setia kepada Undang-undang Dasar, setia kepada Hukum Agama jang saja anut, dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Agama, Negara dan Bangsa, dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara.

2. Pelaksanaan mengangkat sumpah ini, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

VI. 1. Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.

183