Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/19

Halaman ini tervalidasi
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnja Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus diha puskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasarkan kepada :

Ke-Tuhanan Jang Maha Esa,
Kemanusiaan jang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam Permusjawaratan-Perwakilan serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.


13