Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/190

Halaman ini tervalidasi

2. Pemerintah berkedudukan diibu kota Negara, dalam keadaan darurat untuk sementara waktu Pemerintah dapat memindahkan tempat kedudukannja.

VII. Gadji Presiden, gadji Wakil Presiden dan gadji Menteri-menteri begitu pula ganti rugi/ganti kerugian untuk beaja perdjalanan dan beaja penginapan dan djika ada ganti rugi/ganti kerugian jang lain-lain, diatur dengan Undang-undang.

VIII. 1. Djabatan Presiden , Wakil Presiden dan Menteri menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia, ketjua’li jang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar.

2. Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung djawab untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom/swatantra dari Indonesia.

3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum.

4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.

IX. 1. Kepala Negara ialah Presiden.

2. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang dan dibantu oleh Wakil Presiden dan bebe rapa orang Menteri. Dalam melakukan tugasnja, Presiden dipimpin oleh Hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dan bertanggung djawab kepada Dewan Wakil Rakjat dan Dewan Wakil Daerah (Senat).

184