Halaman ini tervalidasi
3. | Presiden (Pemerintah) menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan peraturan lainnja didjalankan. | |
X. | 1. | Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang. |
2. | Presiden mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima Wakil-wakil Negara lain pada Republik Indonesia. | |
3. | Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia. | |
XI. | 1. | Presiden mempunjai hak memberi grasi, amnesti dan abolisi. Hak itu dilakukannja menurut ketentuan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
2. | Hak Presiden memberi grasi, amnesti dan abolisi tidak berlaku terhadap kedjahatan-kedjahatan jang sudah ada ketentuan-ketentuannja dalam Hukum Islam; kedjahatan-kedjahatan tersebut didjelaskan dengan undang-undang; | |
XII. | 1. | Presiden mengangkat Menteri-menteri jang diwadjibkan memimpin Kementerian-kementerian. |
2. | Presiden dapat mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian. | |
3. | Djumlah dan susunan kementerian ditetapkan dengan undang-undang. | |
4. | Penggantian, termasuk pemberhentian dan pengangkatan seorang Menteri atau beberapa orang Menteri dilakukan dengan keputusan Presiden. | |
XIII. | 1. | Presiden menjatakan keadaan bahaja; sjarat-sjarat dan akibatnja ditetapkan dengan undang-undang. |
2. | Presiden dengan persetudjuan Dewan Wakil Rakjat dan Dewan Wakil Daerah (Senat) menjatakan perang, membuat perdjandjian dan perdamaian dengan Negara lain. |
185