Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/191

Halaman ini tervalidasi
3. Presiden (Pemerintah) menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan peraturan lainnja didjalankan.
X. 1. Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang.
2. Presiden mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima Wakil-wakil Negara lain pada Republik Indonesia.
3. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
XI. 1. Presiden mempunjai hak memberi grasi, amnesti dan abolisi. Hak itu dilakukannja menurut ketentuan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Hak Presiden memberi grasi, amnesti dan abolisi tidak berlaku terhadap kedjahatan-kedjahatan jang sudah ada ketentuan-ketentuannja dalam Hukum Islam; kedjahatan-kedjahatan tersebut didjelaskan dengan undang-undang;
XII. 1. Presiden mengangkat Menteri-menteri jang diwadjibkan memimpin Kementerian-kementerian.
2. Presiden dapat mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian.
3. Djumlah dan susunan kementerian ditetapkan dengan undang-undang.
4. Penggantian, termasuk pemberhentian dan pengangkatan seorang Menteri atau beberapa orang Menteri dilakukan dengan keputusan Presiden.
XIII. 1. Presiden menjatakan keadaan bahaja; sjarat-sjarat dan akibatnja ditetapkan dengan undang-undang.
2. Presiden dengan persetudjuan Dewan Wakil Rakjat dan Dewan Wakil Daerah (Senat) menjatakan perang, membuat perdjandjian dan perdamaian dengan Negara lain.

185