Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/192

Halaman ini tervalidasi
XIV. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan, menurut ketentuan-ketentuan undang-undang dan dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa orang Menteri ; dalam melakukan tugasnja Presiden dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dan ber tanggung djawab kepada Dewan Wakil Rakjat danDewan Wakil Daerah (Senat).
XV. 1. Presiden dapat dituntut karena:
a. melanggar Undang-undang Dasar;
b. melakukan penghianatan terhadap Negara;
c. melakukan perbuatan mungkar jang melanggar kesusilaan umum.
2. Tjara penuntutan tersebut dalam ajat 1 diatur dengan undang-undang.

2. Wakil Presiden /Pendjabat Presiden.

XVI. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
XVII. Presiden dan Wakil Presiden adalah warganegara Indonesia asli, laki-laki beragama Islam jang mendjundjung tinggi Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, telah berusia 40 tahun dan tidak kehilangan atau ditjabut hak pilihnja.
XVIII. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
XIX. Apabila hal-hal tersebut dalam ajat 2 terdjadi atas diri Wakil Presiden, maka ia diganti atau diwakili oleh Pendjabat Presiden, jang ditetapkan dengan Undang-undang.
XX. 1. Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah setjara Agama Islam dihadapan rapat terbuka Madjelis Permusjawaratan Rakjat serta dihadiri oleh segenap Anggota Mahkamah Agung sebagai berikut:

186