Halaman ini tervalidasi
XIV. | Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan, menurut ketentuan-ketentuan undang-undang dan dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa orang Menteri ; dalam melakukan tugasnja Presiden dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dan ber tanggung djawab kepada Dewan Wakil Rakjat danDewan Wakil Daerah (Senat). | |
XV. | 1. | Presiden dapat dituntut karena: a. melanggar Undang-undang Dasar; b. melakukan penghianatan terhadap Negara; c. melakukan perbuatan mungkar jang melanggar kesusilaan umum. |
2. | Tjara penuntutan tersebut dalam ajat 1 diatur dengan undang-undang. |
2. Wakil Presiden /Pendjabat Presiden.
XVI. | Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. | |
XVII. | Presiden dan Wakil Presiden adalah warganegara Indonesia asli, laki-laki beragama Islam jang mendjundjung tinggi Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, telah berusia 40 tahun dan tidak kehilangan atau ditjabut hak pilihnja. | |
XVIII. | Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. | |
XIX. | Apabila hal-hal tersebut dalam ajat 2 terdjadi atas diri Wakil Presiden, maka ia diganti atau diwakili oleh Pendjabat Presiden, jang ditetapkan dengan Undang-undang. | |
XX. | 1. | Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah setjara Agama Islam dihadapan rapat terbuka Madjelis Permusjawaratan Rakjat serta dihadiri oleh segenap Anggota Mahkamah Agung sebagai berikut: |
186