Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/195

Halaman ini tervalidasi
XXVI. Jang dapat diangkat mendjadi Menteri ialah warganegara Indonesia jang telah berusia 25/30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
XXVII. 1. Sebelum memangku djabatannja Menteri-menteri jang beragama Islam mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden sebagai berikut:
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Wallahi! Demi Allah! Saja bersumpah bahwa saja untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung atau tidak langsung, sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus penghuni negara.
Saja bersumpah akan setia dan membela Undang-undang Dasar dan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, dan bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Agama, Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri.
2. Sebelum memangku djabatannja Menteri-menteri jang beragama lain mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja masing-masing sebagai berikut:

189