Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/196

Halaman ini tervalidasi
Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus penghuni negara.
Saja bersumpah (berdjandji) akan setia dan membela Undang-undang Dasar dan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, dan bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa, dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri.
XXVIII. Menteri-menteri berkewadjiban mendjalankan kekuasaan pemerintahan dibawah pimpinan Presiden.
XXIX. Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan.
XXX. Menteri-menteri bertanggung djawab kepada Presiden, baik bersama-sama untuk keseluruhannja ataupun masing-masing bagiannja sendiri-sendiri.
XXXI. Penggantian, termasuk pemberhentian dan pengangkatan seorang Menteri atau beberapa orang Menteri dilakukan dengan putusan Presiden.
XXXII. 1. Djabatan Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia, ketjuali jang ditetapkan

dalam Undang-undang Dasar.

190