Halaman ini tervalidasi
2. | Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung djawab untuk sesuatu badan perusahaan jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom/swatantra dari Indonesia. | |
3. | Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum. | |
4. | Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja. | |
XXXIII. | Gadji Presiden, gadji Wakil Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi/ganti kerugian untuk beaja perdjalanan dan beaja penginapan dan djika ada ganti rugi/ganti kerugian jang lain-lain, diatur dengan undang-undang. |
4.Kedjaksaan Agung.
XXXIV. | 1. | Pemerintah memperbantukan pada Mahkamah Agung seorang Djaksa Agung dan beberapa orang Djaksa Muda sebagai penuntut umum tertinggi jang akan mendjalankan pengawasan terhadap ketaatan mematuhi Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan-peraturan dari penguasa. |
2. | Tugas dan kekuasaannja ditetapkan dengan undang-undang. | |
XXXV. | Pada tiap-tiap tingkatan pengadilan Pemerintah menetapkan adanja kedjaksaan. | |
XXXVI. | 1. | Kedjaksaan hanjalah dapat bertindak kalau tjukup bukti-bukti bahwa peraturan Negara dilanggar. |
2. | Undang-undang mengatur djaminan bahwa tindakan-tindakan kedjaksaan tidak melanggar hak-hak asasi Manusia. |
191