Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/197

Halaman ini tervalidasi
2. Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung djawab untuk sesuatu badan perusahaan jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom/swatantra dari Indonesia.
3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum.
4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.
XXXIII. Gadji Presiden, gadji Wakil Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi/ganti kerugian untuk beaja perdjalanan dan beaja penginapan dan djika ada ganti rugi/ganti kerugian jang lain-lain, diatur dengan undang-undang.

4.Kedjaksaan Agung.

XXXIV. 1. Pemerintah memperbantukan pada Mahkamah Agung seorang Djaksa Agung dan beberapa orang Djaksa Muda sebagai penuntut umum tertinggi jang akan mendjalankan pengawasan terhadap ketaatan mematuhi Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan-peraturan dari penguasa.
2. Tugas dan kekuasaannja ditetapkan dengan undang-undang.
XXXV. Pada tiap-tiap tingkatan pengadilan Pemerintah menetapkan adanja kedjaksaan.
XXXVI. 1. Kedjaksaan hanjalah dapat bertindak kalau tjukup bukti-bukti bahwa peraturan Negara dilanggar.
2. Undang-undang mengatur djaminan bahwa tindakan-tindakan kedjaksaan tidak melanggar hak-hak asasi Manusia.

191