Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/198

Halaman ini tervalidasi
XXXVII. 1. Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Pengangkatan mendjadi Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda itu untuk seumur hidup, ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
3. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diberhentikan apabila mentjapai usia jang tertentu.
4. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang.
5. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

-

PENDAPAT KEDUA:

1. Presiden/Kepala Negara.
I. Presiden dipilih langsung oleh Rakjat, tiap empat tahun sekali serentak bersama-sama dengan pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
II. Presiden harus warganegara Indonesia jang telah ditjabut haknja untuk memilih menurut keputusan hakim.
III. Presiden dipilih langsung oleh Rakjat tiap 4 tahun sekali serentak bersama-sama dengan pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
IV. Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, Ketua Dewan Perwakilan Rakjat bertindak sebagai pedjabat Kepala Negara hingga terpilih Presiden baru atau sampai Presiden dapat melakukan kewadjibannja kembali.

192