Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/199

Halaman ini tervalidasi

V. Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah (menjatakan keterangan dan djandji) menurut tjara agamanja atau kepertjajaannja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut:


„Saja bersumpah (menerangkan bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden Republik Indonesia, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.


Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung atau tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.


Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.


Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara jang baik”.


VI. 1. Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.
2. Pemerintah berkedudukan diibu kota negara, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.

VII. Gadji Presiden dan beaja djabatannja diatur dengan Undang-undang.


193