Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/20

Halaman ini tervalidasi

Pendjelasan:

POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM „PEMBUKAAN”.

Apakah pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam „pembukaan” Undang-undang Dasar.

  1. „Negara” — begitu bunjinja — melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
    Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara jang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian „pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnja.
    Inilah suatu dasar negara jang tidak boleh dilupakan.
  2. Negara hendak mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat.
  3. Pokok jang ketiga jang terkandung dalam „pembukaan”, ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara jang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permusawaratan perwakilan.
  4. Pokok pikiran jang ke-4, jang terkandung dalam „pembukaan” ialah negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab.
    Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi jang mewadjibkan pemerintah dan lain-lain penjelenggara negara untuk memelihara budi-pekerti kemanusiaan jang buhur dan memegang teguh tjita-tjita moraal rakjat jang luhur.

14