Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/200

Halaman ini tervalidasi
VIII. 1. Djabatan Presiden tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia.
2. Presiden tidak boleh, langsung atau tak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang bertudjuan untuk memperoleh laba atau untung.
3. Beliau tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum,
4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas beliau selama 3 tahun sesudah meletakkan djabatannja .
IX. Kepala Negara ialah Presiden.
X. Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan Undang-undang.
XI. Presiden mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima Wakil-wakil Negara lain pada Republik Indonesia.
XII. Presiden mempunjai hak memberi grasi dan rehabilisasi.
Hak itu dilakukannja menurut ketentuan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
XIII. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
XIV. Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan/disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit-dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir.

194