Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/201

Halaman ini tervalidasi
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri.
XV. Presiden mengangkat Menteri-menteri jang lain jang telah ditundjuk oleh Perdana Menteri.
XVI. Sesuai dengan usul Perdana Menteri, Presiden mensahkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin kementerian.
XVII. Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam No. 2 dan 3 tersebut diatas, ditandatangani serta oleh Perdana Menteri.
XVIII. Pengangkatan atau pemberhentian antara-waktu Menteri-menteri, begitu pula pemberhentian Kabinet, dilakukan dengan keputusan Presiden.
XIX. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
XX. Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar.
Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan umum sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 90 hari.
XXI. Sekalian keputusan Presiden, djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani oleh Perdana Menteri.
XXII. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan memberi grasi.
XXIII. Presiden berdasarkan Undang-undang mengangkat dan memberhentikan pedjabat-pedjabat tinggi sipil dan militer.

195