Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/202

Halaman ini tervalidasi
XXIV. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain. Perdjandjian atau persetudjuan lain disahkan oleh Presiden setelah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali djika ditentukan lain dengan Undang-undang.
XXV. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa Undang-undang.
XXVI. Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, dengan tjara dan dalam hal-hal serta djangka waktu jang ditentukan dengan Undang-undang bilamana hal itu dianggap perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
XXVII. Presiden hanja berhak menjatakan perang setelah mendapat persetudjuan dari Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali bila Republik Indonesia diserang dengan mendadak dan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat diminta kemudian.
XXVIII. Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri.
2. Wakil Presiden/Wakil Kepala Negara/Pendjabat Kepala Negara.
XXIX. Pendjabat Kepala Negara sebelum memangku djabatan mengangkat sumpah (berdjandji) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut:
„Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali

196