Halaman ini tervalidasi
XXIV. | Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain. Perdjandjian atau persetudjuan lain disahkan oleh Presiden setelah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali djika ditentukan lain dengan Undang-undang. |
XXV. | Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa Undang-undang. |
XXVI. | Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, dengan tjara dan dalam hal-hal serta djangka waktu jang ditentukan dengan Undang-undang bilamana hal itu dianggap perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri. |
XXVII. | Presiden hanja berhak menjatakan perang setelah mendapat persetudjuan dari Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali bila Republik Indonesia diserang dengan mendadak dan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat diminta kemudian. |
XXVIII. | Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri. |
2. Wakil Presiden/Wakil Kepala Negara/Pendjabat Kepala Negara. | |
XXIX. | Pendjabat Kepala Negara sebelum memangku djabatan mengangkat sumpah (berdjandji) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut: |
„Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali |
196