Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/203

Halaman ini tervalidasi
akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
  Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
  Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara jang baik”.

3. Kabinet/Dewan Menteri.

XXX Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit=dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir.
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri.
XXXI. Pemerintah berkedudukan diibu kota Negara, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
XXXII. Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan oleh Wakil Perdana Menteri atau oleh

197