Halaman ini tervalidasi
salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.
Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden.
Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang masuk tugasnja.
Dewan Menteri mendjalankan kekuasaan selaku Badan Executief dan Badan Administratief tertinggi dalam negara serta bertugas antara lain:
- menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia, melaksanakan rentjana ekonomi nasional, mengurus perniagaan dalam dan luar negeri, mengurus pekerdjaan kebudajaan, pendidikan dan kesehatan dan melindungi kepentingan warganegara;
- menetapkan peraturan-peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-undang serta mendjaga pelaksanaan Undang-undang dan peraturan-peraturan;
- memegang urusan, koordinasi dan pimpinan administrasi negara, menetapkan tindakan-tindakan administrasi dan mengangkat/memberhentikan pegawai negeri;
- memberi tanda djasa dan tanda kehormatan jang diadakan dengan Undang-undang;
- memegang urusan umum keuangan, memadjukan usul undang-undang penetapan anggaran umum, mengeluarkan biljet-biljet dan promis-promis perbendaharaan dan mempertanggung djawabkan pengeluaran/penerimaan negara.
- menjelenggarakan hubungan, perdjandjian dan penjelesaian perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain;
- memegang urusan pertahanan, mendjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan negara;
198