Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/204

Halaman ini tervalidasi

salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.

 Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden.

 Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang masuk tugasnja.

 Dewan Menteri mendjalankan kekuasaan selaku Badan Executief dan Badan Administratief tertinggi dalam negara serta bertugas antara lain:

  1. menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia, melaksanakan rentjana ekonomi nasional, mengurus perniagaan dalam dan luar negeri, mengurus pekerdjaan kebudajaan, pendidikan dan kesehatan dan melindungi kepentingan warganegara;
  2. menetapkan peraturan-peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-undang serta mendjaga pelaksanaan Undang-undang dan peraturan-peraturan;
  3. memegang urusan, koordinasi dan pimpinan administrasi negara, menetapkan tindakan-tindakan administrasi dan mengangkat/memberhentikan pegawai negeri;
  4. memberi tanda djasa dan tanda kehormatan jang diadakan dengan Undang-undang;
  5. memegang urusan umum keuangan, memadjukan usul undang-undang penetapan anggaran umum, mengeluarkan biljet-biljet dan promis-promis perbendaharaan dan mempertanggung djawabkan pengeluaran/penerimaan negara.
  6. menjelenggarakan hubungan, perdjandjian dan penjelesaian perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain;
  7. memegang urusan pertahanan, mendjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan negara;

198