Halaman ini tervalidasi
h. bersama Dewan Perwakilan Rakjat melakukan kekuasaan perundang-undangan; | |
i. mendjalankan tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan menurut undang-undang. | |
XXXIII. | Menteri-menteri bertanggung djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik bersama-sama untuk keseluruhannja maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri. |
XXXIV. | Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja. |
XXXV. | Pengangkatan atau pemberhentian antara waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden. |
Kabinet bubar apabila menerima mosi tidak pertjaja dari Dewan Perwakilan Rakjat jang disetudjui oleh sedikit-dikitnja 2/3 djumlah suara anggota jang hadir. | |
4. P e r d a n a M e n t e r i. | |
XXXVI. | Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan/disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. |
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit-dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir. | |
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri. | |
XXXVII. | Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani
serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri. |
199