Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/205

Halaman ini tervalidasi
h. bersama Dewan Perwakilan Rakjat melakukan kekuasaan perundang-undangan;
i. mendjalankan tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan menurut undang-undang.
XXXIII. Menteri-menteri bertanggung djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik bersama-sama untuk keseluruhannja maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.
XXXIV. Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja.
XXXV. Pengangkatan atau pemberhentian antara waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.
Kabinet bubar apabila menerima mosi tidak pertjaja dari Dewan Perwakilan Rakjat jang disetudjui oleh sedikit-dikitnja 2/3 djumlah suara anggota jang hadir.
4. P e r d a n a M e n t e r i.
XXXVI. Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan/disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit-dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir.
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri.
XXXVII. Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani

serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri.

199