Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/206

Halaman ini tervalidasi
 Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri jang lain diangkat oleh Presiden sesuai dengan andjuran Perdana Menteri.
 Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus untuk tugasnja.

5. Menteri.

XXXVIII. Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Pemerintah.
XXXIX. Jang dapat diangkat mendjadi Menteri, ialah warga

negara Indonesia jang telah berusia 25/30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.

XL. Sebelum memangku djabatannja, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja atau ke pertjajaannja sebagai berikut:
  „Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
  Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung atau tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
  Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan-peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan meng-

200