Halaman ini tervalidasi
Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri jang lain diangkat oleh Presiden sesuai dengan andjuran Perdana Menteri. | |
Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus untuk tugasnja. | |
5. Menteri. | |
XXXVIII. | Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Pemerintah. |
XXXIX. | Jang dapat diangkat mendjadi Menteri, ialah warga
negara Indonesia jang telah berusia 25/30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih. |
XL. | Sebelum memangku djabatannja, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja atau ke pertjajaannja sebagai berikut: |
„Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. | |
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung atau tak langsung sesuatu djandji atau pemberian. | |
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan-peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan meng- |
200