Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/207

Halaman ini tervalidasi
usahakan kesedjahteraan Republik Indonesia bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri”.
XLI. Sesuai dengan andjuran Perdana Menteri, Presiden mensahkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing.
XLII. Sekalian keputusan Presiden, djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri.
XLIII. Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat baik bersama-sama untuk keseluruhannja mau pun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.
XLIV. Pengangkatan atau pemberhentian antara waktu Menteri-menteri begitu pula pemberhentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.
XLV. 1. Djabatan Menteri tidak boleh dipangku bersama sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia.
2. Menteri-menteri tidak boleh langsung atau tak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah swatantra dari Indonesia.
3. Menteri-menteri tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat hutang umum.
4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 tersebut diatas ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.

201