Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/208

Halaman ini tervalidasi
sardjana.
XLVI. Gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan, dan djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan undang-undang.
6. Dewan Nasional.}}
XLVII. 1. Presiden didampingi oleh suatu Dewan Nasional, jang merupakan badan penasehat Presiden.
2. Anggota-anggota Dewan Nasional terdiri atas Wakil-wakil Daerah dan golongan fungsionil jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Dewan Nasional bertugas memberi nasehat, diminta atau tidak untuk diteruskan kepada Kabinet.
4. Presiden mendjadi anggota merangkap Ketua Dewan Nasional.
7. Dewan Perantjang Nasiona1.
XLVIII. 1. Tugas Dewan ini ialah menjusun rentjana-rentjana atau plan-plan pembangunan jang mentjiptakan sjarat-sjarat menudju masjarakat jang adil dan makmur. Tiap plan pembangunan harus disahkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat dengan perantaraan Dewan Menteri, termasuk rantjangan pembiajaannja.
Para Anggota Dewan, begitu pula Ketua dan Wakil Ketuanja diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
8. Madjelis Pertimbangan Daerah.
XLIX. 1. Keanggotaan Madjelis Pertimbangan Daerah terdiri dari Wakil-wakil Daerah dan Wakil-wakil Golongan Fungsionil jang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Swatantra tingkat satu, jang djumlah Anggota, tjara-tjara pemilihan,

202