Halaman ini tervalidasi
maupun wewenang/tugas kewadjibannja jang belum termuat dalam Undang-undang Dasar ini, diatur selandjutnja dengan Undang-undang. | ||
Ketua/Wakil Ketua Madjelis Pertimbangan Daerah dipilih oleh dan dari Anggota-anggota Madjelis Pertimbangan Daerah. | ||
L. | 1. | Madjelis Pertimbangan Daerah mengusulkan dan memberikan bahan-bahan rantjangan Undang-undang/Peraturan Pemerintah kepada Pemerintah, dalam materi jang mengenai urusan kedaerahan. |
2. | Madjelis Pertimbangan Daerah memberikan nasehat-nasehat/pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah, baik jang diminta maupun jang tidak diminta dalam soal-soal kedaerahan. | |
LI. | 1. | Madjelis Pertimbangan Daerah mempunjai hak „menanjakan" segala sesuatu jang mengenai kedaerahan, jang harus didjawab oleh Pemerintah. |
2. | Madjelis Pertimbangan Daerah mempunjai hak "enquete” . | |
3. | Madjelis Pertimbangan Daerah harus didengar oleh Pemerintah didalam hal-hal jang tersebut dibawah ini: | |
a. Otonomi daerah. | ||
b. Anggaran Belandja. | ||
c. Rantjangan Pembangunan. | ||
d. Pertahanan dan Keamanan. | ||
e. Padjak. | ||
f. Pengawasan. | ||
LII. | 1. | Dalam hal-hal jang tidak tersebut pada sub c ajat 3 diatas, Madjelis Pertimbangan Daerah dapat diminta pertimbangannja oleh Pemerintah menurut keperluannja. |
2. | Djika perselisihan antara Madjelis Pertimbangan. |
203