Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/209

Halaman ini tervalidasi
maupun wewenang/tugas kewadjibannja jang belum termuat dalam Undang-undang Dasar ini, diatur selandjutnja dengan Undang-undang.
Ketua/Wakil Ketua Madjelis Pertimbangan Daerah dipilih oleh dan dari Anggota-anggota Madjelis Pertimbangan Daerah.
L. 1. Madjelis Pertimbangan Daerah mengusulkan dan memberikan bahan-bahan rantjangan Undang-undang/Peraturan Pemerintah kepada Pemerintah, dalam materi jang mengenai urusan kedaerahan.
2. Madjelis Pertimbangan Daerah memberikan nasehat-nasehat/pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah, baik jang diminta maupun jang tidak diminta dalam soal-soal kedaerahan.
LI. 1. Madjelis Pertimbangan Daerah mempunjai hak „menanjakan" segala sesuatu jang mengenai kedaerahan, jang harus didjawab oleh Pemerintah.
2. Madjelis Pertimbangan Daerah mempunjai hak "enquete” .
3. Madjelis Pertimbangan Daerah harus didengar oleh Pemerintah didalam hal-hal jang tersebut dibawah ini:
a. Otonomi daerah.
b. Anggaran Belandja.
c. Rantjangan Pembangunan.
d. Pertahanan dan Keamanan.
e. Padjak.
f. Pengawasan.
LII. 1. Dalam hal-hal jang tidak tersebut pada sub c ajat 3 diatas, Madjelis Pertimbangan Daerah dapat diminta pertimbangannja oleh Pemerintah menurut keperluannja.
2. Djika perselisihan antara Madjelis Pertimbangan.

203