UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
—————————
Bab 1.
Bentuk dan Kedaulatan.
Pasal 1.
- . Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan jang berbentuk Republik
- . Kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Pendjelasan:
Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam „pembukaan” dalam pasal-pasalnja.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewudjudkan tjita-tjita hukum (Rechtsidee) jang menguasai hukum dasar negara, baik hukum jang tertulis (undang-undang) maupun hukum jang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalnja.
UNDANG-UNDANG DASAR BERSIFAT SINGKAT DAN SOEPEL.
Undang-undang Dasar hanja memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanja memuat peralihan dan tambahan. Maka rentjana ini sangat singkat djika dibandingkan misalnja dengan Undang-undang Dasar Filipina. Maka telah tjukup djikalau Undang -undang Dasar hanja memuat aturan-atunan pokok, hanja memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penjelenggara negara untuk menjelenggarakan kehidupan negara dan kesedjahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negana muda, lebih baik hukum dasar jang tertulis itu hanja memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan jang menjelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang jang lebih mudah tjaranja membuat, menobah dan mentjabut.
15